PROFIL
DINAS SOSIAL
KABUPATEN BATU BARA
A. PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pembangunan bidang
kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan
masayarakat. Dalam rangka pembangunan bidang kesejahteraan sosial Pemerintah
telah menetapkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 74 dan telah mengalami perubahan
menjadi Undang Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, yang merupakan acuan pokok dalam melaksanakan Program
Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial. Jika dilihat perkembangan pelaksanaan
pembangunan semua mengarah dan
didasarkan kepada perwujudan penciptaan stabilitas aman dan terkendali,
peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan hasil hasil
pembangunan.
Kita melihat bahwa melalui berbagai
program Pemerintah jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tidak dapat
diturunkan dan kenyataannya terus menunjukkan gejala peningkatan. Laju
peningkatan jumlah atau persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada
beberapa tahun terakhir ini ternyata disebabkan oleh peningkatan jumlah
penduduk miskin yang tersisa terdiri dari mereka yang paling kurang care
poverty ( keberdayaannya ) sehingga
memerlukan upaya peningkatan dalam penanganannya.
Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dalam
upaya menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) tersebut telah
dituangkan dalam Renja tentang Program Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
yang meliputi Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT)
dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Liannya, Program Pelayanan
Rehabilitasi Sosial, Program Pembinaan Anak Tertlantar, Program Pembinaan Para
Penyandang Cacat, Program Perbaikan Perumahan, Program Pembinaan Lanjut Usia,
Program Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dan Program Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial.
Penomena
tersebut apabila tidak ditangani profesional
dikhawatirkan akan berdampak luas pada kondisi sosial ekonomi dan
politik dimasyarakat. Dalam menangani masalah tersebut salah satu upayanya
adalah mengadakan pembinaan dan pelatihan kerja serta menyusun kebijakan yang
mampu memberikan arah untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
serta menggalang dukungan masyarakat
termasuk organisasi sosial/LSM, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, media masa ,
termasuk tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
- DASAR HUKUM
Dasar Hukum Dinas Sosial
Kabupaten Batu Bara terbentuk berdasarkan :
1.
PP
No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
2.
Peraturan
Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara,
3.
Peraturan
Bupati Batu Bara No. 6 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas
Sosial Kabupaten Batu Bara.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Dinas
Sosial Kabupaten Batu Bara sebagai arah didalam mengendalikan keseluruhan
sumber daya baik yang berasaldari pusat maupun daera yang diperuntukan bagi
pembangunan bidang kesejahteraan sosial sehingga melalui kerjasama dan
kemitraan dengan berbagai pihak dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kurang beruntung lainnya.
B.
GAMBARAN UMUM SKPD DINAS SOSIAL KABUPATEN BATU BARA
VISI DAN MISI SKPD DINAS SOSIAL KAB. BATU BARA
VISI
Mengacu kepada visi
Pemerintah Kabupaten Batu Bara
yaitu : ” Sejahtera berjaya ”
Maka visi Dinas Sosial
Kabupaten Batu Bara adalah : “Terwujudnya
Masyarakat Batu Bara sejahtera , berjaya dan berfungsi sosial ”.
MISI
Dalam
merealisasikan visi di atas, agar dapat memberikan arah dan tujuan program yang
akan dilaksanakan, Dinas Sosial
Kabupaten Batu Bara menyusun misi sebagai berikut :
1. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia personalia yang profesional
dalam rangka usaha mengembangkan pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
2. Mengembangkan kualitas masyarakat dan sumber daya manusia yang mandiri,
sejahtera dan berwawasan luas.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan, kebersamaan dan rasa persatuan di dalam masyarakat.
4. Mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan
kesejahteraan sosial.
5. Memelihara dan memperkuat stabilitas dan integritas sosial melalui
pembinaan semangat kesetiakawanan sosial.
6. Meningkatkan nilai harkat, martabat dan kualitas hidup manusia.
7. Mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial dalam rangka
mendukung pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
8. Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan sosial sebagai dampak yang tidak diharapkan
dan industrialisasi, krisis multi dimensi, bencana globalisasi dan arus
informasi.
9. Mengurangi dan Memperkecil permasalahan kesejahteraan sosial dengan
memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
10. Mengembangkan upaya sistem jaringan dan perlindungan sosial.
11. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai
kejuangan, keperintisan dan kepeloporan.
-
ORGANISASI DAN KEADAAN SDM SKPD DINAS SOSIAL KABUPATEN BATU BARA
Struktur Organisasi sebagai berikut :
C. GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Batu Bara merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional. Peningkatan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial bertujuan agar setiap warga Negara
terjangkau oleh proses pelayanan dan pembangunan, baik sebagai objek maupun
sebagai subjek pembangunan.
Pembangunan bidang
kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten
Batu Bara lebih ditekankan kepada pengembangan kualitas hidup, agar lebih dapat
mandiri maupun melepaskan diri dari sifat – sifat ketergantungan dan mampu
menempatkan diri sebagai subjek dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan
penghidupan sosialnya.
Pelayanan Sosial
penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten batu Bara perlu
dilaksanakan secara konferhensif dengan standart pelayanan yang jelas sehingga
dapat diukur keberhasilan pelayanan. Pelayanan dan rehabilitasi sosial pada
sebuah balai mempunyai arti / makna jika didalam pelaksanaannya berhasil
memadukan unsur – unsur pemulihan ,
pembinaan dan pengembangan secara tuntas melalui pelayanan akomodasi,
bimbingan, pelatihan, kesehatan dan terapi penunjang sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya didalam kehidupan masyarakat.
-
ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Analisa
Lingkungan
Pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan
sosial sangat ditentukan oleh berbagai faktor, baik langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi proses pelayanan dan rehabilitasi sosial. Sehingga diperlukan analisa yang akurat terhadap berbagai faktor, agar
dapat mencapai keberhasilan.
Dari
faktor lingkungan internal dan eksternal Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara
terdapat isu – isu strategis didalam pelaksanaan tugasnya, antara lain :
1.
Terbentuknya
batu bara menjadi kabupaten memperkuat komitmen pemerintah untuk melaksanakan
pembangunan secara integral diwilayahnya khususnya pembangunan bidang
kesejahteraan sosial.
2.
Adanya
kebijakan politis yang tertuang dalam undang – undang 32 tahun 2004, tentang
otonomi daerah yang didalamnya bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial
merupakan salah satu urusan wajib dari pembangunan nasional.
3.
Terbentuknya
dinas sosial kabupaten batu bara secara tehnis operasional merupakan penjabaran
komitmen pemerintah dalam menentukan kebijakan, pengkoordinasikan kegiatan
bimbingan, pembinaan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah
sosial di kabupaten batu bara.
4.
Organisasi –
organisasi sosial sebagai pilar – pilar mitra dinas sosial kabupaten batu bara
telah turut serta dalam memberikan pelayanan sosial.
5.
Selain
organisasi sosial, adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial ( pmks ) dan
potensi sumber kesejahteraan sosial ( psks ) yang merupakan sasaran pelayanan
dan rehabilitasi sosial.
6.
Lahirnya
kembali departemen sosial, tak dapat disangkal turut menambah kekuatan baru
bagi dinas sosial kabupaten batu bara. Karena selain dapat memberikan arah
kebijaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial juga menyalurkan dana
melalui apbn dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial di sumatera utara.
7.
Sarana dan
prasarana yang dimiliki.
Sedangkan faktor
– faktor kelemahan kinerja dinas sosial kabupaten batu bara, antara lain:
1. Mengingat
dinas sosial kabupaten batu bara terbentuk maka sampai saat ini baru memiliki
sarana dan prasarana kantor.
2. Pemahaman
masyarakat akan
tugas dan fungsi dinas sosial belum terkadang dipandang sebagai pemberian
bantuan, seperti anggapan bahwa dinas sosial berfungsi karikatif ( hanya
memberi bantuan pada cacat dan fakir miskin atau korban bencana alam sebagai
derma / sumbangan ). Bukan melihatnya sebagai bagian integral dari pembangunan
kabupaten batu bara secara umum dan menyeluruh.
3. Belum
tersosialisasinya program – program bidang kesejahteraan sosial di kabupaten
batu bara, sehingga masyarakat kabupaten batu bara sebagian umum belum memiliki
pemahaman tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
4. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat menimbulkan peningkatan jumlah dan
jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial yang belum diimbangi oleh sumber
daya manusia yang profesional.
Di dalam
pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan, peluang yang dapat diperoleh oleh dinas sosial antara lain adalah :
a. Adanya
pihak yang peduli terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, baik dalam
dan luar negeri yang dapat dijadikan sebagaimitra kerja dalam penanganan
penyandang masalah kesejahteraan sosial di kabupaten batu bara.
b. Otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada daerah untuk
mempormulasikan program dan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial di
kabupaten batu bara.
c. Adanya hubungan bilateral dengan luar negeri, seperti sister provinces,
dan sister cities memberikan peluang untuk mengatasi penyandang masalah
kesejahteraan sosial khususnya di kabupaten batu bara.
d. Kondisi budaya masyarakat kabupaten batu bara yang menjunjung tinggi
nilai – nilai gatong royong dan kebersamaan, melahirkan semangat partisipasi
dan kesetiakawanan sosial.
e. Tingginya penghayatan dan pengamalan agama masyarakat kabupaten batu
bara sangat potensial dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Tantangan yang dihadapi dinas
sosial kabupaten batu bara dalam pelaksanaan tugas – tugasnya antara lain :
1.
Percepatan peningkatan tarif hidup
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2.
Percepatan penanganan wilayah terpencil / terisolasi, kumuh, rawan bencana, pantai serta
kantong – kantong kemiskinan lainnya.
3.
Masih terdapatnya budaya malu di
masyarakat dalam menerima pelayanan.
Dari uraian – uraian diatas dinas sosial
kabupaten batu bara dalam mengambil kesimpulan bahwa :
1.
Masalah kesejahteraan sosial,
sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan zaman cenderung untuk
meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Untuk itu dinas sosial
kabupaten batu bara dari waktu ke waktu harus dapat mempormulasikan suatu
bentuk program pelayanan yang sesuai dengan permasalahan masyarakat
kesejahteraan sosial.
2.
Pembangunan bidang kesejahteraan
sosial melalui program – program dinas sosial kabupaten batu bara bukan lagi
hanya dalam bentuk pemberian bantuan tetapi lebih ditekankan pada pemberdayaan
masyarakat.
3.
Perlu ditingkatkannya pemberdayaan
organisasi sosial yang ada sebagai mitra kerja dinas sosial agar dapat lebih
partisipatif, baik itu dari sektor pemerintah maupun non pemerintah.
4.
Perlu peningkatan sosialisasi
terhadap berbagai program kesejahteraan sosial untuk menumbuhkan persepsi yang
sama dari berbagai pihak, dan aparatur yang ada perlu terung mengembangkan
propesionalisme.
Faktor – faktor keberhasilan.
Berdasarkan uraian diatas maka
dapat diterik beberapa variable yang membawa pengaruh kritikal terhadap kinerja
dinas sosial, antara lain :
1.
Tersedianya dana, baik yang
berasal dari apbn maupun apbd untuk pelaksanaak pembangunan bidang
kesejahteraan sosial.
2.
Tersedianya sumber daya manusia
pelaku pelayanan kesejahteraan sosial melaui pelatihan – pelatihan
profesionaliasi pekerja sosial.
3.
Tersedianya sarana dan prasarana
bantuan, pembinaan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial seperti celter / rumah aman, rumah singgah, loka bina
karya ( lbk ) dan panti sosial serta sarana mobilitas seperti mobil dapur umum,
mobil unit pelayanan dan rehabilitasi keliling, mobil gerak cepat ( rescue ).
4.
Terciptanya partisipasi dan
kemitraan dengan masyarakat .
5.
Meratanya pelayanan sosial
diseluruh wilayah kabupaten batu bara.
6.
Berkembangnya suatu upaya system
jaminan sosial dan perlindungan sosial serta adanya koordinasi yang mantap dari
berbagai pihak.
- TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Dinas Sosial
Kabupaten Batu Bara adalah :
1.
Melaksanakan pembangunan Bidang
Kesejahteraan Sosial sebagai bagian integral pembangunan Kabupaten Batu Bara;
2.
Membantu
Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk
melaksanakan tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi dalam pembangunan
kesejahteraan sosial.
Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Batu
Bara adalah :
1.
Penyusunan kebijakan Bupati
tentang dan standar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pembinaan
pelayanan usaha kesejahteraan sosial serta sumber potensi kesejahteraan sosial;
2.
Pelaksanaan
pembangunan, pengawasan, pengendalian teknis pembangunan, pemeliharaan sarana
dan prasarana serta kegiatan pemanfaatan dan pengendalian sumber-sumber potensi
kesejahteraan;
3.
Penyelenggaraan
koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pembangunan
kesejahteraan sosial;
4.
Penyusunan
rencana pembangunan kesejahteraan sosial baik tahunan, menengah dan jangka
panjang;
5.
Pencegahan
tumbuh dan berkembangnya masalah kesejahteraan sosial;
6.
Rehabilitasi
dan pemanfaatan taraf hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS);
7.
Perlindungan
dalam bentuk usaha pemberian jaminan dan perlindungan sosial bagi warga
masyarakat;
8.
Pertanggung
jawaban dan pelaporan
tugas-tugas pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial.
Sebagai analisa diatas melahirkan pola pikit dan
persepsi Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, bahwa Masalah Kesejahteraan Sosial
sejalan penduduk dan perkembangan jaman cenderung meningkat baik kuantitas
maupun kualitasnya.
Adapun Personil
yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dapat digambarkan sebagai berikut
:
SASARAN DAN RENCANA PROGRAM / PRIORITAS TAHUN 2012
1.
Program Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan
Sosial
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Melaksanakan penyelenggaraan
pencarian dan penyelamatan musibah,bencana alam dan bencana lainnya
|
1200
|
1400
|
1350
|
1660
|
APBD
|
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
|
2
|
Menggali sumber dana sosial
|
500
|
550
|
750
|
900
|
APBD
|
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
|
3
|
Memberikan bantuan bagi korban
bencana baik akibat bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia. Bencana
sosial, pelatihan kesiapan penanggulangan bencana
|
2000
|
1500
|
1750
|
2200
|
APBD
|
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
|
4
|
Memberikan bantuan bagi korban
tindak kekerasan
|
75
|
75
|
90
|
120
|
APBD
|
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
|
5
|
Memberikan akses untuk mendapatkan
jaminan sosial pembinaan dan pengembangan
|
150
|
210
|
300
|
280
|
APBD
|
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
7 kecamatan
|
2.
Program Pelayanan dan Rehabilitasi
Kesejahteraan Sosial
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Melakukan rehabilitasi sosial bagi
WTS
|
50
|
60
|
60
|
40
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
2
|
Melakukan rehabilitasi sosial bagi gepeng
|
60
|
40
|
45
|
30
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
3
|
Melakukan rehabilitasi sosial bagi
napza
|
70
|
55
|
65
|
40
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
4
|
Memberikan pelayanan sosial bagi
penyandang cacat
|
70
|
55
|
60
|
40
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
5
|
Memberikan pelayanan dan
perlindungan kesos lanjut usia
|
110
|
90
|
60
|
50
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
3.
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas
Adat Terpencil ( KAT )dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya.
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
Pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Memberdayakan Fakir Miskin
|
2000
|
1500
|
1750
|
1500
|
APBD
|
Subdis kesejahteraan dan bantuan
social
|
2
|
Memberdayakan komunitas adat
terpencil
|
30
|
35
|
40
|
20
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
3
|
Memberdayakan keluarga muda melalui
kube KMM
|
30
|
28
|
20
|
15
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
4
|
Pemberdayaan keluarga dewasa
melalui AKSK
|
500
|
400
|
450
|
300
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
5
|
Pemberdayaan keluarga melalui UEP
|
15
|
10
|
14
|
14
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
6
|
Pemberdayaan kelembagaan keluarga
|
20
|
17
|
18
|
15
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
7
|
Memberdayakan wanita rawan sosial
ekonomi
|
70
|
70
|
65
|
70
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
8
|
Perbaikan rumah tidak layak huni
|
1400
|
1200
|
900
|
500
|
APBD
|
Subdis pemberdayaan social
|
4.
Program penelitian dan pengembangan
kesejahteraan sosial.
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
Pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Perencanaan / penelitian
pelaksanaan pembangunan nasional
|
10
|
8
|
9
|
7
|
APBD
|
Subdis bina program dan
instansi sosial terkait
|
5.
Program pengembangan system perlindungan sosial
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Memberikan bimbingan keterampilan
dan bantuan kepada KTK migran
|
70
|
50
|
60
|
40
|
APBD
|
Subdis bina program dan
instansi sosial terkait
|
2
|
Akses jaminan sosial
|
50
|
50
|
40
|
45
|
APBD
|
Subdis kesejahteraan dan bantuan
sosial
|
6.
Program
pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Memberdayakan PSM
|
100
|
100
|
75
|
60
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
2
|
Memberdayakan karang taruna
|
100
|
100
|
60
|
75
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
3
|
Memberdayakan organisasi sosial /
LSM dan organisasi profesi
|
30
|
30
|
35
|
40
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
4
|
Memberdayakan tenaga kesos
masyarakat
|
100
|
100
|
76
|
80
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
5
|
Memberdayakan melatih wahana wahana
kesos berbaris masyarakat
|
10
|
12
|
20
|
30
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
6
|
Memberdayakan kerjasama
Lintas sektor dunia usaha
|
6
|
7
|
9
|
8
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
7.
Program peningkatan kualitas penyuluhan
kesejahteraan sosial
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Melakukan penyuluhan kesejahteraan
sosial
|
200
|
250
|
215
|
300
|
APBD
|
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
|
8.
Program peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak.
No
|
Kegiatan
|
Tahun Pelaksanaan
|
Sumber
Dana
|
Unit Kerja
pelaksana
|
|||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
Melakukan pembinaan dan
perlindungan kesos anak terlantar
|
60
|
40
|
50
|
70
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
2
|
Melakukan pembinaan dan
rehabilitasi anak jalanan
|
15
|
15
|
20
|
20
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
3
|
Melakukan pembinaan dan
perlindungan kesos anak jermal
|
15
|
17
|
14
|
15
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
4
|
Melakukan pelayanan dan
rehabilitasi sosial bagi anak cacat
|
100
|
120
|
80
|
70
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
5
|
Melakukan pelayanan dan
rehabilitasi sosial anak nakal
|
90
|
80
|
40
|
60
|
APBD
|
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
|
A.
INDIKATOR KINERJA PROGRAM
NO
|
PROGRAM
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
Pengembangan dan pembangunan
potensi kesejahtraan
|
· Jumlah anak terlantar, anak jalanan dan anak
jermal memperoleh kegiatan pembinaan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan
sosial.
· Kuantitas penyebaran informasi tentang hak
azasi serta perlindungan sosial bagi anak perempuan dan lanjut usia.
· Jumlah pelayanan sosial dan fasilitas umum
bagi organisasi sosial
· Jumlah lanjut usia, veteran dan penyandang
cacat yang mendapat pelayanan sosial.
· Jumlah penyandang cacat yang mendapat
rehabilitasi dan perlindungan.
· Jumlah anak nakal, koban penyalahgunaan
narkotika dan tuna susila yang direhabilitasi.
· Jumlah korban bencana alam atau bencana
akibat ulah manusia.
· Kuantitas penyuluhan sosial bagi masyarakat
dan dunia usaha.
· Jumlah penerima penghargaan di bidang
pelayanan kesejahteraan sosial.
|
2
|
Pengembangan
Kesejahteraan sosial lintas sektora
|
· Jumlah keluarga yang menerima bantuan pangan
dalam jangka pendek.
· Jumlah keluarga miskin dan rawan sosial yang
menerima bantuan sosial.
· Jumlah korban bencana alam yang menerima
bantuan kebutuhan pokok.
· Jumlah peralatan penanggulangan bencana alam
di daerah rawan bencana.
· Jumlah pemantauan penyediaan dan penyaluran
bantuan secara tepat terarah dan tuntas.
· Jumlah rumah yang direkontruksi.
|
B.
PENGORAGANISASIAN PELAKSANA KEGIATAN.
Untuk keterarahan pelaksanaan
kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial Kabupaten Batu Bara ditetapkan
pengorganisasian, sebagai berikut :
1.
Penanggungjawaban
dan pengarah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
2.
Koordinator
PelaksanaAn Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
3.
Pelaksana :
a.
Kepala
Bidang Keperintisan, kejuangan dan kepahlawanan.
b.
Kepala
Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial.
c.
Kepala
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
d.
Kepala
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sosial.
KEPALA DINAS
SOSIAL
KABUPATEN BATU BARA
ZAINAL ALWI,S.Pd
PEMBINA Tk. I
NIP. 19570208 198102
1 002
0 komentar:
Posting Komentar