Jumat, 26 Oktober 2012

Profil Dinas Batubara


PROFIL
DINAS SOSIAL


KABUPATEN    BATU BARA

Jalan besar perupuk dusun V desa perupuk kecamatan lima puluh  kode pos 21255





A.        PENDAHULUAN

- Latar Belakang

                Pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masayarakat. Dalam rangka pembangunan bidang kesejahteraan sosial Pemerintah telah menetapkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 74 dan telah mengalami perubahan menjadi Undang Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, yang merupakan acuan pokok dalam melaksanakan Program Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial. Jika dilihat perkembangan pelaksanaan pembangunan semua mengarah dan  didasarkan kepada perwujudan penciptaan stabilitas aman dan terkendali, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan hasil hasil pembangunan.
                Kita melihat bahwa melalui berbagai program Pemerintah jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tidak dapat diturunkan dan kenyataannya terus menunjukkan gejala peningkatan. Laju peningkatan jumlah atau persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada beberapa tahun terakhir ini ternyata disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk miskin yang tersisa terdiri dari mereka yang paling kurang care poverty (  keberdayaannya ) sehingga memerlukan upaya peningkatan dalam penanganannya.
                Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dalam upaya menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) tersebut telah dituangkan dalam Renja tentang Program Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial yang meliputi Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Liannya, Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Program Pembinaan Anak Tertlantar, Program Pembinaan Para Penyandang Cacat, Program Perbaikan Perumahan, Program Pembinaan Lanjut Usia, Program Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Penomena tersebut apabila tidak ditangani profesional  dikhawatirkan akan berdampak luas pada kondisi sosial ekonomi dan politik dimasyarakat. Dalam menangani masalah tersebut salah satu upayanya adalah mengadakan pembinaan dan pelatihan kerja serta menyusun kebijakan yang mampu memberikan arah untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )  serta  menggalang dukungan masyarakat termasuk organisasi sosial/LSM, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, media masa , termasuk tokoh-tokoh agama dan masyarakat.



-  DASAR HUKUM

                      Dasar Hukum Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terbentuk berdasarkan :

1.      PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara,
3.      Peraturan Bupati Batu Bara No. 6 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

-  MAKSUD DAN TUJUAN

Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara sebagai arah didalam mengendalikan keseluruhan sumber daya baik yang berasaldari pusat maupun daera yang diperuntukan bagi pembangunan bidang kesejahteraan sosial sehingga melalui kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kurang beruntung lainnya.

B. GAMBARAN UMUM SKPD DINAS SOSIAL KABUPATEN BATU BARA
 VISI DAN MISI SKPD DINAS SOSIAL KAB. BATU BARA

VISI

                   Mengacu kepada visi Pemerintah Kabupaten Batu Bara  yaitu  : ” Sejahtera berjaya ”
Maka visi Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara adalah : “Terwujudnya Masyarakat Batu Bara sejahtera , berjaya dan berfungsi sosial ”.

MISI

Dalam merealisasikan visi di atas, agar dapat memberikan arah dan tujuan program yang akan  dilaksanakan, Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara menyusun misi sebagai berikut :
1.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia personalia yang profesional dalam rangka usaha mengembangkan pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
2.      Mengembangkan kualitas masyarakat dan sumber daya manusia yang mandiri, sejahtera dan berwawasan luas.
3.      Meningkatkan kesejahteraan, kebersamaan dan rasa persatuan di dalam masyarakat.



4.      Mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
5.      Memelihara dan memperkuat stabilitas dan integritas sosial melalui pembinaan semangat kesetiakawanan sosial.
6.      Meningkatkan nilai harkat, martabat dan kualitas hidup manusia.
7.      Mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial dalam rangka mendukung pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
8.      Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan  sosial sebagai dampak yang tidak diharapkan dan industrialisasi, krisis multi dimensi, bencana globalisasi dan arus informasi.
9.      Mengurangi dan Memperkecil permasalahan kesejahteraan sosial dengan memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10.  Mengembangkan upaya sistem jaringan dan perlindungan sosial.
11.  Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kejuangan, keperintisan dan kepeloporan.

-  ORGANISASI DAN KEADAAN SDM SKPD DINAS SOSIAL KABUPATEN BATU BARA

Struktur Organisasi sebagai berikut :



















C.    GAMBARAN PELAYANAN SKPD

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Batu Bara merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial bertujuan agar setiap warga Negara terjangkau oleh proses pelayanan dan pembangunan, baik sebagai objek maupun sebagai subjek pembangunan.
            Pembangunan bidang kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Batu Bara lebih ditekankan kepada pengembangan kualitas hidup, agar lebih dapat mandiri maupun melepaskan diri dari sifat – sifat ketergantungan dan mampu menempatkan diri sebagai subjek dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan sosialnya.
            Pelayanan Sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten batu Bara perlu dilaksanakan secara konferhensif dengan standart pelayanan yang jelas sehingga dapat diukur keberhasilan pelayanan. Pelayanan dan rehabilitasi sosial pada sebuah balai mempunyai arti / makna jika didalam pelaksanaannya berhasil memadukan  unsur – unsur pemulihan , pembinaan dan pengembangan secara tuntas melalui pelayanan akomodasi, bimbingan, pelatihan, kesehatan dan terapi penunjang sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya didalam kehidupan masyarakat.

-          ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Analisa Lingkungan

Pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial sangat ditentukan oleh berbagai faktor, baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses pelayanan dan rehabilitasi sosial. Sehingga diperlukan analisa yang akurat terhadap berbagai faktor, agar dapat mencapai keberhasilan.
Dari faktor lingkungan internal dan eksternal Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terdapat isu – isu strategis didalam pelaksanaan tugasnya, antara lain  :
1.      Terbentuknya batu bara menjadi kabupaten memperkuat komitmen pemerintah untuk melaksanakan pembangunan secara integral diwilayahnya khususnya pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
2.      Adanya kebijakan politis yang tertuang dalam undang – undang 32 tahun 2004, tentang otonomi daerah yang didalamnya bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan salah satu urusan wajib dari pembangunan nasional.



3.      Terbentuknya dinas sosial kabupaten batu bara secara tehnis operasional merupakan penjabaran komitmen pemerintah dalam menentukan kebijakan, pengkoordinasikan kegiatan bimbingan, pembinaan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah sosial di kabupaten batu bara.
4.      Organisasi – organisasi sosial sebagai pilar – pilar mitra dinas sosial kabupaten batu bara telah turut serta dalam memberikan pelayanan sosial.
5.      Selain organisasi sosial, adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial ( pmks ) dan potensi sumber kesejahteraan sosial ( psks ) yang merupakan sasaran pelayanan dan rehabilitasi sosial.
6.      Lahirnya kembali departemen sosial, tak dapat disangkal turut menambah kekuatan baru bagi dinas sosial kabupaten batu bara. Karena selain dapat memberikan arah kebijaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial juga menyalurkan dana melalui apbn dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial di sumatera utara.
7.       Sarana dan prasarana yang dimiliki.
             
Sedangkan faktor – faktor kelemahan kinerja dinas sosial kabupaten batu bara, antara lain:

1.      Mengingat dinas sosial kabupaten batu bara terbentuk maka sampai saat ini baru memiliki sarana dan prasarana kantor.
2.      Pemahaman masyarakat akan tugas dan fungsi dinas sosial belum terkadang dipandang sebagai pemberian bantuan, seperti anggapan bahwa dinas sosial berfungsi karikatif ( hanya memberi bantuan pada cacat dan fakir miskin atau korban bencana alam sebagai derma / sumbangan ). Bukan melihatnya sebagai bagian integral dari pembangunan kabupaten batu bara secara umum dan menyeluruh.
3.      Belum tersosialisasinya program – program bidang kesejahteraan sosial di kabupaten batu bara, sehingga masyarakat kabupaten batu bara sebagian umum belum memiliki pemahaman tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
4.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat menimbulkan peningkatan jumlah dan jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial yang belum diimbangi oleh sumber daya manusia yang profesional.

Di dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan, peluang yang dapat diperoleh  oleh dinas sosial antara lain adalah                  :
a.     Adanya pihak yang peduli terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, baik dalam dan luar negeri yang dapat dijadikan sebagaimitra kerja dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di kabupaten batu bara.



b.     Otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada daerah untuk mempormulasikan program dan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial di kabupaten batu bara.
c.     Adanya hubungan bilateral dengan luar negeri, seperti sister provinces, dan sister cities memberikan peluang untuk mengatasi penyandang masalah kesejahteraan sosial khususnya di kabupaten batu bara.
d.     Kondisi budaya masyarakat kabupaten batu bara yang menjunjung tinggi nilai – nilai gatong royong dan kebersamaan, melahirkan semangat partisipasi dan kesetiakawanan sosial.
e.      Tingginya penghayatan dan pengamalan agama masyarakat kabupaten batu bara sangat potensial dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Tantangan yang dihadapi dinas sosial kabupaten batu bara dalam pelaksanaan tugas – tugasnya antara lain                        :

1.      Percepatan peningkatan tarif hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2.      Percepatan penanganan wilayah terpencil / terisolasi, kumuh, rawan bencana, pantai serta kantong – kantong kemiskinan lainnya.
3.      Masih terdapatnya budaya malu di masyarakat dalam menerima pelayanan.

Dari uraian – uraian diatas dinas sosial kabupaten batu bara dalam mengambil kesimpulan bahwa             :

1.      Masalah kesejahteraan sosial, sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan zaman cenderung untuk meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Untuk itu dinas sosial kabupaten batu bara dari waktu ke waktu harus dapat mempormulasikan suatu bentuk program pelayanan yang sesuai dengan permasalahan masyarakat kesejahteraan sosial.
2.      Pembangunan bidang kesejahteraan sosial melalui program – program dinas sosial kabupaten batu bara bukan lagi hanya dalam bentuk pemberian bantuan tetapi lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat.
3.      Perlu ditingkatkannya pemberdayaan organisasi sosial yang ada sebagai mitra kerja dinas sosial agar dapat lebih partisipatif, baik itu dari sektor pemerintah maupun non pemerintah.
4.      Perlu peningkatan sosialisasi terhadap berbagai program kesejahteraan sosial untuk menumbuhkan persepsi yang sama dari berbagai pihak, dan aparatur yang ada perlu terung mengembangkan propesionalisme.





Faktor – faktor keberhasilan.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diterik beberapa variable yang membawa pengaruh kritikal terhadap kinerja dinas sosial, antara lain     :

1.      Tersedianya dana, baik yang berasal dari apbn maupun apbd untuk pelaksanaak pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
2.      Tersedianya sumber daya manusia pelaku pelayanan kesejahteraan sosial melaui pelatihan – pelatihan profesionaliasi pekerja sosial.
3.      Tersedianya sarana dan prasarana bantuan, pembinaan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti celter / rumah aman, rumah singgah, loka bina karya ( lbk ) dan panti sosial serta sarana mobilitas seperti mobil dapur umum, mobil unit pelayanan dan rehabilitasi keliling, mobil gerak cepat     ( rescue ).
4.      Terciptanya partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat .
5.      Meratanya pelayanan sosial diseluruh wilayah kabupaten batu bara.
6.      Berkembangnya suatu upaya system jaminan sosial dan perlindungan sosial serta adanya koordinasi yang mantap dari berbagai pihak.

- TUGAS POKOK  DAN FUNGSI

Tugas Pokok Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara adalah :

1.        Melaksanakan pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagai bagian integral pembangunan Kabupaten Batu Bara;
2.        Membantu Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara adalah :

1.        Penyusunan kebijakan Bupati tentang dan standar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pembinaan pelayanan usaha kesejahteraan sosial serta sumber potensi kesejahteraan sosial;
2.        Pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian teknis pembangunan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan pemanfaatan dan pengendalian sumber-sumber potensi kesejahteraan;






3.        Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4.        Penyusunan rencana pembangunan kesejahteraan sosial baik tahunan, menengah dan jangka panjang;
5.        Pencegahan tumbuh dan berkembangnya masalah kesejahteraan sosial;
6.        Rehabilitasi dan pemanfaatan taraf hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
7.        Perlindungan dalam bentuk usaha pemberian jaminan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat;
8.        Pertanggung jawaban dan pelaporan tugas-tugas pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial.

Sebagai analisa diatas melahirkan pola pikit dan persepsi Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, bahwa Masalah Kesejahteraan Sosial sejalan penduduk dan perkembangan jaman cenderung meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.    

Adapun Personil yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dapat digambarkan sebagai berikut :




















SASARAN DAN RENCANA PROGRAM / PRIORITAS TAHUN 2012

1.       Program Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Melaksanakan penyelenggaraan pencarian dan penyelamatan musibah,bencana alam dan bencana lainnya
1200
1400
1350
1660
APBD
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
2
Menggali sumber dana sosial
500
550
750
900
APBD
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
3
Memberikan bantuan bagi korban bencana baik akibat bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia. Bencana sosial, pelatihan kesiapan penanggulangan bencana
2000
1500
1750
2200
APBD
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
4
Memberikan bantuan bagi korban tindak kekerasan
75
75
90
120
APBD
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
5
Memberikan akses untuk mendapatkan jaminan sosial pembinaan dan pengembangan
150
210
300
280
APBD
Subdis
Kesejahtraan dan
Bantuan Sosial
7 kecamatan






2.       Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial


No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Melakukan rehabilitasi sosial bagi WTS
50
60
60
40
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
2
Melakukan rehabilitasi sosial bagi gepeng
60
40
45
30
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
3
Melakukan rehabilitasi sosial bagi napza
70
55
65
40
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
4
Memberikan pelayanan sosial bagi penyandang cacat
70
55
60
40
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
5
Memberikan pelayanan dan perlindungan  kesos lanjut usia
110
90
60
50
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD




















3.       Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil ( KAT )dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya.

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
Pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Memberdayakan Fakir Miskin
2000
1500
1750
1500
APBD
Subdis kesejahteraan dan bantuan social
2
Memberdayakan komunitas adat terpencil
30
35
40
20
APBD
Subdis pemberdayaan social
3
Memberdayakan keluarga muda melalui kube KMM
30
28
20
15
APBD
Subdis pemberdayaan social
4
Pemberdayaan keluarga dewasa melalui AKSK
500
400
450
300
APBD
Subdis pemberdayaan social
5
Pemberdayaan keluarga melalui UEP
15
10
14
14
APBD
Subdis pemberdayaan social
6
Pemberdayaan kelembagaan keluarga
20
17
18
15
APBD
Subdis pemberdayaan social
7
Memberdayakan wanita rawan sosial ekonomi
70
70
65
70
APBD
Subdis pemberdayaan social
8
Perbaikan rumah tidak layak huni
1400
1200
900
500
APBD
Subdis pemberdayaan social









4.       Program penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
Pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Perencanaan / penelitian pelaksanaan pembangunan nasional
10
8
9
7
APBD
Subdis bina program dan instansi  sosial terkait


5.       Program pengembangan system perlindungan sosial

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Memberikan bimbingan keterampilan dan bantuan kepada KTK migran
70
50
60
40
APBD
Subdis bina program dan instansi  sosial terkait
2
Akses jaminan sosial
50
50
40
45
APBD
Subdis kesejahteraan dan bantuan sosial

6.       Program  pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Memberdayakan PSM
100
100
75
60
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
2
Memberdayakan karang taruna
100
100
60
75
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
3
Memberdayakan organisasi sosial / LSM dan organisasi profesi
30
30
35
40
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
4
Memberdayakan tenaga kesos masyarakat
100
100
76
80
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
5
Memberdayakan melatih wahana wahana kesos berbaris masyarakat
10
12
20
30
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat
6
Memberdayakan kerjasama
Lintas sektor dunia usaha
6
7
9
8
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat

7.       Program peningkatan kualitas penyuluhan kesejahteraan sosial

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Melakukan penyuluhan kesejahteraan sosial
200
250
215
300
APBD
Sub dinas pemberdayaan masyarakat









8.       Program peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.

No
Kegiatan
Tahun Pelaksanaan
Sumber
Dana
Unit Kerja
pelaksana
2009
2010
2011
2012
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
Melakukan pembinaan dan perlindungan kesos anak terlantar
60
40
50
70
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
2
Melakukan pembinaan dan rehabilitasi anak jalanan
15
15
20
20
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
3
Melakukan pembinaan dan perlindungan kesos anak jermal
15
17
14
15
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
4
Melakukan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak cacat
100
120
80
70
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD
5
Melakukan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak nakal
90
80
40
60
APBD
Subdis
Rehabilitasi sosial dan UPTD


A.      INDIKATOR KINERJA PROGRAM

NO
PROGRAM
INDIKATOR KINERJA PROGRAM
(1)
(2)
(3)
1
Pengembangan dan pembangunan potensi kesejahtraan
·    Jumlah anak terlantar, anak jalanan dan anak jermal memperoleh kegiatan pembinaan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial.
·    Kuantitas penyebaran informasi tentang hak azasi serta perlindungan sosial bagi anak perempuan dan lanjut usia.
·    Jumlah pelayanan sosial dan fasilitas umum bagi organisasi sosial
·    Jumlah lanjut usia, veteran dan penyandang cacat yang mendapat pelayanan sosial.
·    Jumlah penyandang cacat yang mendapat rehabilitasi dan perlindungan.
·    Jumlah anak nakal, koban penyalahgunaan narkotika dan tuna susila yang direhabilitasi.
·    Jumlah korban bencana alam atau bencana akibat ulah manusia.
·    Kuantitas penyuluhan sosial bagi masyarakat dan dunia usaha.
·    Jumlah penerima penghargaan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial.
2
Pengembangan Kesejahteraan sosial lintas sektora
·    Jumlah keluarga yang menerima bantuan pangan dalam jangka pendek.
·    Jumlah keluarga miskin dan rawan sosial yang menerima bantuan sosial.
·    Jumlah korban bencana alam yang menerima bantuan kebutuhan pokok.
·    Jumlah peralatan penanggulangan bencana alam di daerah rawan bencana.
·    Jumlah pemantauan penyediaan dan penyaluran bantuan secara tepat terarah dan tuntas.
·    Jumlah rumah yang direkontruksi.


















B.      PENGORAGANISASIAN PELAKSANA KEGIATAN.
Untuk keterarahan pelaksanaan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial Kabupaten Batu Bara ditetapkan pengorganisasian, sebagai berikut         :
1.       Penanggungjawaban dan pengarah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
2.       Koordinator PelaksanaAn Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
3.       Pelaksana              :
a.      Kepala Bidang Keperintisan, kejuangan dan kepahlawanan.
b.      Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial.
c.      Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
d.      Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sosial.




KEPALA  DINAS  SOSIAL
KABUPATEN BATU BARA




ZAINAL ALWI,S.Pd
PEMBINA Tk. I
NIP. 19570208 198102 1 002


0 komentar:

Posting Komentar

Print This Pages

Daftar Isi